Untuk menjadi dokter bedah saraf, seseorang perlu mendapat gelar dokter umum terlebih dahulu, kemudian menyelesaikan pendidikan spesialisasi di bidang ilmu bedah saraf selama minimal 5 tahun. Bedah saraf merupakan cabang ilmu kedokteran yang cukup spesifik. Bahkan, jumlah dokter di Indonesia yang mendalami bidang ini pun masih sedikit. Bidang Dokter bedah saraf adalah dokter spesialis yang menangani gangguan sistem saraf, mulai dari mendiagnosis, memberikan pengobatan, hingga melakukan operasi pada otak dan saraf. Area sistem saraf yang dapat ditangani oleh dokter bedah saraf adalah saraf pusat (otak dan saraf tulang belakang), serta saraf tepi yang berada di seluruh bagian tubuh. CGVE80.