Sebagaigantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah/kafarat (denda). Menurut mazhab Syafi’i, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu mud (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok TRIBUNKALTIMCO - Apakah kalian pernah mencoba aplikasi penghasil uang berbasis game yang dapat menghasilkan Rp 100 Ribu perhari serta terbukti membayar langsung ke DANA?. Kini aplikasi penghasil uang tersebut bisa mencairkan ke dalam bentuk E-Wallet seperti DANA.. Dengan mengunduh aplikasi penghasil uang, kalian tidak hanya mengikuti Barangsiapatidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” [QS. al-Maidah (5): 89] Dalilmembayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok adalah riwayat bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering (H.R. Al-Bukhari dan Muslim) Dalam “Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang”, dalil melaksanakan zakat fitrah dengan membayar sejumlah uang adalah firman Allah dalam Surah at Namuntetap dengan takaran yang berlaku dan sudah ditetapkan. Bagi yang belum tahu, fidyah wajib dibayarkan bagi kalian yang tak menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Sebab puasa Ramadhan hukumnya wajib, maka jika tidak menjalaninya karena beberapa kondisi harus diganti dengan membayar fidyah. Beberapa kondisi yang dimaksud seperti wanita hamil Kafaratmasuk ke dalam syariat islam dan ketentuannya telah disepakati oleh jumhur ulama’ fiqh. Bahkan, hal tersebut dapat menjadi hukum wajib untuk menghapus sebagian dengantidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Bacajuga: Penjelasan Seputar Khulu'. Dari keterangan di atas, pertanyaan-pertanyaan saudara dapat dijawab seperti berikut: 1. Sumpah saudara atas nama Allah untuk tidak akan pernah menghubungi seseorang lagi itu termasuk sumpah kedua (mun’aqidah) yang haram hukumnya, meskipun dilakukan dalam keadaan emosi. Kafaratbagi suami yang melakukan jimak. (persetubuhan) pada saat ihram atau pada siang hari puasa Ramadhan. Kafaratnya. adalah dengan memerdekakan budak, puasa berturut-turut selama dua bulan atau memberi makan kepada 60 orang miskin, dengan ketentuan harus secara tartib. Dasar hukum dari kafarat jimak ini adalah hadis Nabi SAW yang Panitiazakat Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah dengan nominal Rp 50.000 atau beras 3,5 liter/2,7 kg. Selain zakat fitrah umat juga dapat membayar zakat mal, fidyah, kafarat GG2Q. Para umat muslim mungkin pernah mendengar istilah kafarat. Namun, tidak mengetahui dengan pasti bagaimana cara membayar kafarat ini. Kafarat bisa menjadi jalan bagi umat muslim, untuk menebus dosa dan membayar denda karena melanggar larangan Allah. Dengan membayar kafarat yang sesuai dengan dosa yang dilakukan. Maka, seorang muslim bisa tidak menanggung lagi dosa dari kesalahan tersebut. Bukan berarti umat muslim bisa terbebas hanya dengan membayar sejumlah uang tertentu. Bagaimanapun ada prosedur dan juga tipe pelanggaran yang bisa dibayarkan kafaratnya. Berikut adalah penjelasan yang lebih lengkap Memahami Tentang Kafarat Sebelum mengetahui cara membayar kafarat, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kafarat itu sendiri. Kafarat diambil dari Bahasa Arab yang dituliskan Kaffarah. Kata ini sendiri memiliki arti menutupi’ atau terselubung’. Dalam istilah ini, hal yang ditutupi adalah dosa yang dilakukan atas pelanggaran perintah Allah. Jika disederhanakan, kafarat bisa diartikan sebagai tindakan penebusan dosa. Bisa juga diartikan sebagai sanksi atau denda yang harus ditanggung. Setelah umat muslim melakukan pelanggaran tertentu. Kafarat juga bisa diartikan sebagai tanda taubat pada Allah SWT. Membayar kafarat memang membebaskan seorang umat muslim dari beban dosa tertentu. Namun, harus diiringi juga dengan pertaubatan di mana umat muslim tersebut berusaha untuk tidak mengulanginya lagi. Ada banyak cara untuk membayar kafarat, namun tidak semua jenis dosa dan pelanggaran memiliki nilai kafarat yang bisa dibayarkan. Ada jenis pelanggaran, tertentu saja yang memiliki nilai kafarat. Jadi, jangan berpikir semua dosa bisa gugur karena dibayarkan kafaratnya. Karena kafarat dibagi dalam beberapa jenis dengan tindakan pelanggaran tertentu. Tentu saja, jenis-jenis kafarat ini tidak meliputi semua pelanggaran dalam Agama Islam. Cara yang paling umum dan terbilang paling mudah untuk membayar kafarat adalah dengan melakukan puasa. Namun, ada juga kafarat yang harus dibayarkan dengan jumlah harta tertentu. Berikut ini adalah penjelasan yang lebih rinci Membayar Kafarat dengan Puasa Seperti yang disebutkan sebelumnya, berpuasa merupakan cara paling mudah dan umum untuk membayar kafarat. Hampir semua jenis kafarat memiliki syarat puasa di dalamnya. Jadi, tidak hanya membayarkan harta saja namun juga menahan lapar dan haus. Banyak yang berpikir bahwa tata cara puasa untuk membayar kafarat sedikit rumit dan berbeda. Padahal, anggapan ini tidak benar walaupun ditujukan untuk penebusan dosa cara pembayaran kafarat dengan puasa bisa disamakan dengan puasa Ramadhan. Hanya niatnya saja yang berbeda, ketika niat puasa Kafarat. Para umat muslim harus menyebutkan keperluan kafaratnya dalam doa. Kemudian, melakukan puasa seperti biasa yaitu menahan haus dan lapar sampai dengan matahari terbenam. Sahur dan berbuka selayaknya puasa lain di dalam Agama Islam. Lamanya puasa untuk membayar kafarat. Hal ini bergantung dengan jenis pelanggaran apa yang dilakukan. Membayar Kafarat dengan Harta Selain membayar kafarat dengan berpuasa, ada beberapa jenis kafarat yang harus dibayarkan dengan harta atau uang. Kadang juga gabungan keduanya yaitu dengan berpuasa sekaligus membayar denda tertentu. Seperti yang disebutkan sebelumnya, tidak semua jenis pelanggaran dan dosa bisa dibayarkan kafaratnya. Dosa atau pelanggaran yang bisa ditebus terutama dengan uang sangatlah terbatas. Berikut adalah cara untuk membayar kafarat dengan harta selain uang 1. Memberi Makan Fakir Miskin Membayar kafarat yang paling umum adalah dengan memberi fakir miskin. Berapa orang fakir miskin yang harus diberi makan hal ini tergantung dengan jenis kafarat yang dilanggar. Misalnya, kafarat sumpah palsu memberi makan 10 orang miskin. Sedangkan untuk kafarat jenis jima’ memberi makan 60 orang miskin. Dalam kurasi sekarang, besarannya sekitar per orangnya. 2. Memberi Pakaian Pada Fakir Miskin Selain memberikan makanan, ada pula pembayaran kafarat dengan memberi pakaian pada fakir miskin. Pembayaran kafarat ini, diterapkan pada kafarat untuk sumpah palsu atau Yamin. Jumlahnya sama dengan memberikan makanan yaitu 10 orang fakir miskin. Untuk pakaian yang seperti apa yang diberikan. Sebenarnya, masih muncul perdebatan hingga sampai saat ini. Ada yang beranggapan bahwa pakaian yang dimaksud adalah pakaian untuk shalat. Namun, yang pasti pakaian harus dalam keadaan baru dan layak. 3. Membebaskan Budak Membebaskan budak merupakan kafarat yang paling mahal dan banyak dilakukan pada masa Rasulullah SAW. Pada zaman modern sekarang tidak ada perbudakan di sekitar masyarakat. Namun, tetap bisa dilakukan dengan membayarkan uang yang setara. Biaya yang diperlukan sekitar lebih. Nilai ini disetarakan dengan nilai yang dikeluarkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ketika membebaskan Bilal Bin Rabah Ra dengan harta senilai 9 uqiyah. Itulah informasi mengenai cara membayar kafarat, kafarat memang bisa menjadi cara untuk menebus dosa. Namun, cara pembayarannya ternyata tidak semudah itu dan memerlukan harta yang cukup banyak. Kafarat, memiliki arti menutupi dosa yang dilakukan. Kafarat sendiri memiliki beberapa bentuk sesuai dengan apa yang diperbuat. Namun, adakah cara membayar kafarat puasa dengan uang yang bisa dilakukan? Kafarat juga dapat disebut sebagai tebusan denda yang memang wajib dibayarkan oleh orang tersebut. Sebelum ke cara membayar kafarat puasa dengan menggunakan uang, terlebih dahulu simak mengenai macam-macam kafarat. Macam-Macam Kafarat Dalam Islam tentu saja memiliki beberapa ketentuan yang berlaku seperti salah satunya Kafarat yang diartikan sebagai denda. Seperti yang diketahui Kafarat sendiri memiliki beberapa macam yang perlu dipahami, sebelum membayar kafarat puasa menggunakan uang, diantaranya 1. Kafarat Pembunuhan Setiap kehidupan pasti memerlukan adanya suatu hubungan sosial antar manusia dan pastinya perlu adanya hidup rukun dan toleransi. Namun terkadang banyak yang terlibat perselisihan antara sesama manusia, bahkan sampai menghilangkan nyawa atau melakukan pembunuhan. Untuk itu dapat dikenakan hukum, baik dalam jeruji penjara dan juga dikenakan denda kafarat. Kafarat pembunuhan biasanya akan dikenakan denda berupa memerdekakan hamba sahaya, atau dapat berpuasa selama 60 hari atau dua bulan. 2. Kafarat Zihar Kafarat Zihar, ditunjukkan kepada seorang suami yang telah menziarahi istrinya. Zihar sendiri berarti menyamakan sang istri dengan ibu kandung dari suaminya, hal ini bertujuan agar suami tidak membandingkan istri dengan ibunya. Kafarat Zihar yang hukuman dan akibatnya sendiri bagi seorang suami yaitu haram bersetubuh atau bersentuhan dengan istri. Kafarat zihar yang perlu dibayar, yaitu dapat dilakukan dengan memerdekakan hamba sahaya, puasa selama 60 hari, dan bersedekah. 3. Kafarat Berhubungan Badan di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan Selama bulan Ramadhan tentu semua umat Muslim diwajibkan menahan segala sesuatu yang membatalkan puasa termasuk berhubungan badan di siang hari. Jika seseorang melakukan hal tersebut, maka itu sudah termasuk melanggar kafarat dan wajib membayarnya. Kafarat yang perlu dibayarkan yakni memerdekakan hamba sahaya atau budak beriman, memberi makan orang miskin dengan jumlah 60 orang. Jika tidak mampu, maka dapat ditebus dengan berpuasa selama 60 hari berturut-turut atau dua bulan. 4. Kafarat Yamin Sumpah palsu Bukan hanya pembunuhan saja namun juga sumpah palsu juga sudah termasuk salah satu kafarat. Dalam Islam sendiri jika seseorang melakukan sumpah palsu atau melanggar sumpah, maka akan dikenakan Kafarat, bahkan termasuk sumpah untuk kebaikan. Kafarat yang dimakan yaitu berupa memberikan makan atau bersedekah makanan untuk 10 orang miskin, memberikan pakaian, dan memerdekakan hamba sahaya. Namun jika hal tersebut tidak sanggup, maka dapat dilakukan dengan puasa selama tiga hari berturut-turut. Kafarat maupun Fidyah memang diwajibkan untuk membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun bagaimana membayar kafarat dengan uang? Dan bagaimana perhitungannya? Simak penjelasan berikut ini 1. Cara yang Pertama yaitu Memerdekakan Hamba Sahaya dengan Uang Dari zaman Rasulullah memerdekakan hamba sahaya sama saja seperti membeli budak di zamannya yaitu seharga 4000 dirham atau jika dihitung seperti dibawah ini Per kurs 1 dirham = 3,11 gram perak jika di Indonesia dapat dihitung seperti dibawah ini Harga 3,11 gram perak = Jadi 4000× = Jadi jumlah uang untuk memerdekakan hamba sahaya, sebesar Rp. rupiah. 2. Memberi Makan 60 Orang Miskin Jika cara yang pertama tidak mampu, maka dapat dilakukan dengan memberikan makan kepada orang miskin. Pembayaran untuk memberi makan orang miskin, jika digantikan dengan uang maka perhitungannya sebagai berikut. Satu kali makan dihitung Rp. Jadi jika tiga kali makan, maka Rp. seperti hitungan dibawah ini Makan satu kali=60× Makan dua kali=60× Kemudian makan tiga kali=60× 3. Memberi Pakaian kepada 10 Orang Miskin Cara membayar kafarat puasa dengan uang ketika melakukan sumpah palsu. Jika perhitungan untuk makan 10 orang, dapat dihitung seperti cara kedua. Namun memberi pakaian dapat juga dengan perhitungan dibawah ini Satu orang atau satu pakaian seharga Jadi 10 orang=10× Namun jika cara diatas tidak mampu, maka dapat digantikan dengan puasa selama dua bulan atau sekitar 60 hari selama berturut-turut. Jika satu hari tidak berpuasa karena sakit, haid atau yang lainnya maka harus mengulang puasa mulai dari awal. Membayar kafarat dengan uang sebenarnya tidak diperbolehkan menurut Jumhur Ulama Maliki, Hambali, dan Syafi’i. Kafarat maupun Fidyah, seharusnya ditunaikan dalam bentuk kafarat nya seperti memberi makan dan memberi pakaian, namun berbeda pendapat dengan Ulama Hanafiyah. Ulama Hanafiyah beranggapan bahwa kafarat dapat dibayarkan dan dibolehkan dengan uang. Dalam pandangannya makna memberi makan diartikan sebagai bentuk memenuhi kebutuhan mereka, dan hal tersebut dapat dipenuhi dengan nilai nominal harta membayar qimah. Itulah penjelasan mengenai cara membayar kafarat puasa dengan uang menurut ulama. Namun jumlah uang yang dibayarkan akan berbeda-beda, jumlah qimah uang umumnya lebih banyak, dan perlu diperhatikan sebuah konsep makanan pokok versi Ulama Hanafiyah. Secara bahasa, kaffârah Arab—sebagian kita mengenalnya dengan istilah kifârah atau kifarat—berasal dari kata kafran yang berarti menutupi’. Maksud menutupi’ di sana adalah menutupi itu kemudian dipergunakan untuk makna lain, bahkan untuk makna yang berseberangan, termasuk makna perbuatan yang tak sengaja, seperti kesalahan dalam membunuh, sebagaimana dikemukakan dalam Tahrîru Alfâzhit Tanbîh karya Abu Zakariya Muhyiddin ibn Syaraf al-Nawawi wafat 676 H [Damaskus, Darul Qalam 1408 H], cetakan pertama, jilid I, halaman 125.Mayoritas ahli bahasa menyebut, kata "kaffarah" juga masih satu rumpun dengan kata "kufur" atau "kufrun" karena kesamaan makna, yakni "menutupi," hanya saja berkonotasi negatif. Maksud menutupi’ di sini adalah menutupi hak yang semestinya kufur ini juga sering disandingkan dengan kata nikmat, yang berarti menutupi nikmat Allah dengan tidak menysukurinya. Namun, kufur yang paling besar adalah menutupi atau menentang keesaan Allah, kenabian, dan syariat. Demikian menurut menurut Syekh Zainuddin Al-Manawi dalam At-Tauqîf alâ Muhimmâtit Taârîf, Kairo, Alamul Kutub 1990 M], cetakan pertama, jilid I, halaman 282. Lebih populer, istilah kaffarah atau kafarat lebih dikenal sebagai penebus kesalahan, sanksi, atau denda atas pelanggaran yang dilakukan. Lihat A Warson Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir, [Surabaya, Pustaka Progresif 2002 M], cetakan ke-25, halaman 1218. Kemudian, jika dilihat dari hakikatnya, kafarat hanya berhubungan dengan hak Allah sehingga harus dibedakan dengan diat yang merupakan hak sesama makhluk, antara lain hak keluarga korban fidyah adalah harta tebusan yang dipersembahkan karena Allah akibat kelalaian dalam beribadah, sebagai kafarat atas kelalaian dalam ibadah tersebut. Contoh dari kafarat ibadah puasa, bercukur, atau mengenakan pakaian yang dijahit saat ihram. Lihat Ahmad Mukhtar Abdul Hamid, Mujamul Lughah Al-Arabiyyah Al-Muashirah, [Kairo, Alamu Kutub 2008 M], cetakan pertama, jilid II, halaman 1682.Secara umum, fidyah terbagi atas dua, ada yang berupa takaran mud dan ada yang berupa dam. Fidyah yang berupa mud di antaranya adalah fidyah puasa orang tua, fidyah karena mengakhirkan qadha, mencabut satu helai rambut saat ihram, memotong satu kuku. Sedangkan fidyah yang berupa dam antara lain karena berburu hewan Tanah Haram, karena bersenggama saat ihram, mencukur rambut, mengenakan wewangian, memakai pakaian dijahit, memotong kuku, meninggalkan ihram dari miqat, menebang pohon Tanah Haram, meninggalkan thawaf qudum dan thawaf wada, dam tamattu dan demikian, fidyah adalah harta tebusan yang menjadi turunan dari kafarat. Sedangkan dam adalah turunan dari fidyah atau bentuk dari kafarat akibat pelanggaran dalam ibadah Syekh Ahmad bin Ahmad Al-Mahamili dalam Al-Lubab fîl Fiqhis Syâfii Madinah, Darul Bukhari 1416 H], terbitan pertama, halaman 184 menyebutkan bahwa secara umum kafarat ada empat 1 kafarat zhihar, 2 kafarat hubungan badan di bulan Ramadhan, 3 kafarat pembunuhan, dan 4 kifarat yamin. Itulah keempat jenis kafarat yang dikemukakan oleh Syekh Ahmad bin Ahmad. Hanya saja, dalam beberapa kitab yang lain, yaitu Al-Majmu Syarhul Muhadzab, ada jenis kafarat yang kelima, yakni kafarat haji. Ini artinya, terdapat perbedaan dalam memandang kafarat ini, salah satunya, disebabkan karena pelanggaran dalam ibadah haji oleh sebagian ulama tidak disebut sebagai kafarat, melainkan sebagai dam atau fidyah. Dengan kata lain, dam merupakan bentuk kafarat dalam pelanggaran ibadah haji sehingga dalam penggunaannya bisa saling menggantikan. Bentuk kafarat sendiri bisa dengan memerdekakan budak, berpuasa, atau memberi makan orang miskin. Dalam praktiknya, ada kafarat yang harus berurutan, ada yang boleh dipilih salah satunya sebagaimana petikan berikutوَيَدْخُلُ الْعِتْقُ بِهَا فِي نَوْعَيْنِ الْأَوَّلُ الْكَفَّارَةُ تَرْتِيبًا بِنَصْبِهِ تَمْيِيزًا وَهُوَ كَفَّارَةُ الظِّهَارِ وَالْقَتْلِ وَالْجِمَاعِ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ وَالثَّانِي الْكَفَّارَةُ تَخْيِيرًا وَهُوَ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ Artinya, “Masuknya memerdekakan budak ke dalam kafarat terbagi menjadi dua keadaan. Pertama, ke dalam kafarat yang harus dilakukan berurutan dan dibedakan pelaksanaannya, yakni kafarat zhihar, kafarat pembunuhan, dan kafarat hubungan badan sengaja di siang hari. Kedua, masuk ke dalam kafarat yang boleh dipilih, yakni kafarat yamin sumpah,” Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnâl Mathâlib fî Syarhi Raudhatit Thâlib, [Tanpa catatan kota, Darul Kitab Al-Islami], tanpa tahun, jilid III, mulai dari halaman 362.Pertama, kafarat zhihar. Kata zhihar sendiri diambil dari kata zhahr yang berarti punggung’. Kemudian, istilah ini dipergunakan ketika ada seorang suami menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya, seperti mengatakan, “Bagiku, engkau seperti punggung ibuku.” Hanya bagian tubuh punggung yang disamakan, bukan yang lain, sebab hanya bagian itu yang biasa dipakai menggendong. Hukumnya haram dilakukan berdasarkan ayat yang artinya, “Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun,” Surat Al-Mujadilah ayat 2.Pada zaman Jahiliyyah, zhihar menjadi cara menceraikan istri seperti halnya ilâ. Namun, setelah Islam datang, hukumnya diharamkan dan pelakunya terkena kafarat jika ingin menarik kembali ucapannya berdasarkan lanjutan ayat di atas, “Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” Surat Al-Mujadilah ayat 2.يَحْرُمُ بِوُجُوبِ الْكَفَّارَةِ لَهُ وَطْءٌ مِنْ الْمُظَاهِرِ حَتَّى يُكَفِّرَ بِالْإِطْعَامِ أَوْ غَيْرِهِArtinya, “Dengan adanya kewajiban kafarat, haram bagi suami yang melakukan zhihar berhubungan badan sampak zhiharnya ditutupi atau dikafarati dengan memberi makanan atau yang lainnya,” Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnâl Mathâlib fî Syarhi Raudhatit Thâlib, [tanpa kota, Darul Kitab Al-Islami tanpa tahun], jilid II, mulai dari halaman 360. Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin yang normal tanpa cacat. Jika tidak mampu, seseorang harus berpuasa selama dua bulan tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud, berdasarkan ayat berikut, “Barangsiapa yang tidak mendapatkan budak, maka wajib atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa wajiblah atasnya memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih,” Surat Al-Mujadilah ayat 2-4.Berbeda dengan kafarat yang lain, kafarat zhihar tidak memberi pilihan. Artinya, ketiga bentuk kafaratnya harus ditempuh sesuai urutan dan kemampuan, sebagaimana di atas. Wallahu alam. bersambung…Ustadz M Tatam Wijaya, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Jayagiri, Sukanegara, Cianjur, Jawa Barat.